Haram Mengumumkan Lebaran Selain Pemerintah?
Catatan tentang fatwa, ijtihad, dan kegelisahan soal siapa yang berhak menentukan
Dua hari ini saya membaca di media satu pernyataan yang cukup mengganggu pikiran. Bukan karena saya ingin mencari-cari masalah, tapi karena kalimatnya terlalu tegas untuk tidak dipikirkan.
Pernyataan itu datang dari Majelis Ulama Indonesia, disampaikan oleh Cholil Nafis. Isinya singkat, tapi dampaknya panjang.
Selain pemerintah, haram mengumumkan awal Ramadan dan Idulfitri.
Kalimat itu tidak memakai kata sebaiknya. Tidak memakai kata dianjurkan. Tidak juga memakai kata diimbau.
Langsung haram.
Dasarnya disebut jelas. Kaidah fikih yang sering dikutip: hukmul imami yarfa’ul khilaf keputusan pemimpin menghilangkan perbedaan.
Alasannya juga mulia. Menjaga persatuan.
Kalau dibaca sepintas, semua terdengar masuk akal. Bahkan terdengar bijak.
Tapi justru karena terdengar terlalu rapi, saya merasa perlu berhenti sebentar.
Karena pengalaman mengajarkan, setiap kali sesuatu terdengar terlalu sederhana, biasanya ada bagian yang belum kita lihat.
Saya tumbuh dalam tradisi di mana perbedaan awal puasa dan lebaran bukan hal aneh.
Di kampung, itu biasa saja. Kadang tetangga sudah takbir, sementara rumah sebelah masih sahur.
Kadang ada yang sudah salat Id, sementara yang lain masih puasa.
Tidak ada yang merasa agamanya rusak. Tidak ada yang merasa umat hancur.
Semua tetap saling berkunjung. Tetap saling mengucapkan selamat. Tetap makan ketupat bersama, walau harinya tidak sama.
Karena itu, setiap kali ada yang mengatakan perbedaan seperti ini mengancam persatuan, saya selalu bertanya dalam hati:
persatuan yang mana yang sebenarnya sedang kita bicarakan?
Sejak dulu, penentuan awal Ramadan memang wilayah ijtihad.
Ada yang memakai rukyat.
Ada yang memakai hisab.
Ada yang menggabungkan keduanya.
Perbedaan ini bukan hal baru. Bukan juga masalah yang muncul karena umat sekarang tidak kompak.
Dalam sejarah Islam, perbedaan seperti ini sudah ada sejak lama. Sejak masa ulama-ulama klasik. Sejak masa mazhab-mazhab lahir.
Karena itu saya merasa aneh ketika sesuatu yang sejak awal berada di wilayah ijtihad, tiba-tiba dipersempit menjadi wilayah ketaatan administratif.
Kalau berbeda metode langsung dianggap melanggar, di mana letak ijtihadnya?
Dan kalau ijtihad masih diakui, kenapa perbedaan bisa sampai disebut haram?
Di titik ini, saya mulai merasa persoalannya bukan lagi soal metode. Bukan lagi soal rukyat atau hisab.
Tapi soal otoritas.
Siapa yang boleh menentukan. Siapa yang harus mengikuti. Dan siapa yang tidak boleh berbeda.
Fatwa itu berdiri di atas satu konsep yang sebenarnya tidak baru: ulil amri harus ditaati.
Masalahnya, makna ulil amri sendiri tidak pernah tunggal.
Dalam kitab-kitab klasik, ada yang mengatakan ulil amri adalah penguasa. Ada yang mengatakan ulil amri adalah ulama. Ada yang mengatakan keduanya.
Dan di Indonesia, persoalan ini menjadi lebih rumit.
Negara kita bukan negara agama. Pemerintah bukan otoritas tafsir syariat. Kementerian Agama bukan lembaga fatwa tunggal.
Karena itu pertanyaannya menjadi wajar:
apakah negara punya kewenangan teologis untuk mengunci ijtihad?
Saya lalu mencoba melihat lebih luas.
Bagaimana dengan Muslim yang hidup di luar negeri?
Kalau logika ini dipakai, Muslim di Amerika harus ikut pemerintah Amerika. Muslim di Rusia harus ikut pemerintah Rusia. Muslim di Jepang harus ikut pemerintah Jepang.
Tapi kenyataannya tidak begitu.
Di sana, umat Islam mengikuti ulama. Mengikuti organisasi Islam. Mengikuti keputusan komunitas. Kadang mengikuti kalender global.
Tidak ada yang merasa melanggar agama karena tidak mengikuti negara.
Artinya jelas.
Dalam banyak tempat, otoritas ibadah tidak selalu tunduk pada negara.
Lalu kenapa di Indonesia perbedaan justru bisa sampai disebut haram?
Di sini saya mulai merasa, persoalannya bukan hanya soal persatuan.
Ada sesuatu yang lebih dalam.
Soal siapa yang dianggap paling berhak berbicara atas nama umat.
Yang membuat kegelisahan ini semakin terasa, fatwa seperti ini tidak berhenti pada ajakan.
Tidak sekadar mengatakan sebaiknya bersama. Tidak hanya mengimbau demi kebaikan.
Tapi memberi label.
Haram.
Label seperti ini berat. Karena begitu kata itu dipakai, perbedaan tidak lagi dianggap wajar, tapi dianggap pelanggaran.
Padahal kita sudah puluhan tahun hidup dengan perbedaan itu.
Muhammadiyah memakai hisab.
Nahdlatul Ulama memakai rukyat.
Pemerintah mencoba menggabungkan keduanya.
Dan semua berjalan.
Tidak ada negara runtuh.
Tidak ada umat pecah.
Tidak ada kekacauan nasional.
Perbedaan ada, tapi kehidupan tetap tenang.
Jadi saya terus bertanya dalam hati:
di mana sebenarnya ancaman yang ditakuti itu?
Saya justru melihat, sejak awal sejarah Islam, perbedaan itu selalu ada.
Mazhab berbeda.
Pendapat berbeda.
Metode berbeda.
Dan itu tidak membuat umat hilang.
Yang sering membuat umat tegang justru ketika perbedaan tidak diberi ruang.
Ketika semua harus sama. Harus satu keputusan. Harus satu suara. Harus satu cara.
Padahal kenyataan tidak pernah sesederhana itu.
Persatuan bukan berarti seragam. Dan keseragaman tidak selalu berarti persatuan.
Pada saat dunia bergerak menuju kepastian, menuju sistem kalender global, menuju koordinasi lintas negara,
disaat muncul gagasan seperti Kalender Hijriah Global Tunggal yang ditawarkan oleh Muhammadiyah.
Bagi saya, itu menarik. Karena itu solusi jangka panjang.
Tidak perlu sidang isbat tiap tahun. Tidak perlu debat berulang. Tidak perlu menunggu pengumuman mendadak.
Kalender bisa dihitung. Bulan bisa dipastikan. Hari bisa direncanakan.
Persatuan tidak dipaksa, tapi dibangun di atas kepastian.
Tapi yang muncul justru penolakan. Bahkan pelarangan.
Di sini saya merasa, kita sering lebih takut kehilangan kewenangan daripada mencari solusi.
Akhirnya saya sampai pada satu pertanyaan yang terus berputar di kepala.
Kalau ijtihad diakui, kalau perbedaan dibolehkan, kalau sejarah menunjukkan umat tetap satu meski berbeda,
maka persoalannya mungkin bukan lagi soal tanggal. Bukan soal rukyat atau hisab. Bukan soal sidang isbat.
Tapi soal otoritas.
Siapa yang boleh menentukan. Siapa yang harus mengikuti. Dan siapa yang tidak boleh berbeda.
Sejarah Islam penuh dengan perdebatan. Dan hampir selalu, yang dulu dianggap aneh, lama-lama menjadi biasa.
Dulu hisab ditolak. Sekolah modern dituduh kebarat-baratan. Zakat lewat organisasi dianggap tidak lazim.
Hari ini semua itu normal.
Karena itu saya tidak bisa berhenti pada satu pertanyaan terakhir.
Apakah kita benar-benar sedang menjaga persatuan…
atau sebenarnya ada yang takut kehilangan kewenangan?

Gabung dalam percakapan