Ketika Putusan MK Menguji Akal Sehat Kita

Ada hari-hari di mana politik terasa seperti drama yang naskahnya sudah ditulis sejak lama—dan rakyat hanya menonton, tanpa bisa mengubah alur ceritanya. Salah satunya adalah ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan yang memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres—asal pernah atau sedang menjabat—langsung mengguncang publik. Bukan hanya karena isinya, tapi karena waktunya. Menjelang pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024, keputusan itu terasa seperti potongan puzzle yang pas sekali—mungkin terlalu pas—untuk membuka jalan bagi seseorang: Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo.

Mahkamah Konstitusi

Ketika Hukum Berbau Kepentingan

Bagi banyak orang, keputusan ini bukan sekadar tafsir hukum, tapi cerminan betapa hukum bisa lentur di tangan kekuasaan. Bagaimana tidak? Ketua MK saat itu adalah paman dari sosok yang diuntungkan oleh putusan tersebut. Sulit untuk tidak curiga bahwa hukum sedang diarahkan, bukan ditegakkan.

Putusan yang seharusnya menjadi penegasan prinsip malah terasa seperti kelonggaran yang beraroma kepentingan. Hukum, yang mestinya berdiri tegak di atas konstitusi, kini tampak membungkuk di hadapan kekuasaan. Dan ketika hal itu terjadi, kepercayaan publik mulai goyah.

Ketika Hakim Sendiri Terlihat Ragu

Yang paling menyedihkan adalah munculnya sinyal keraguan bahkan dari dalam lembaga itu sendiri. Beberapa pernyataan publik menunjukkan adanya kegelisahan internal: bahwa keputusan tersebut tidak bulat secara moral, meskipun sah secara hukum. Jika lembaga setinggi MK tidak lagi yakin pada pijakan etiknya, bagaimana rakyat bisa percaya pada keadilan?

Ini bukan sekadar soal pasal dan undang-undang, tapi soal nurani dan rasa malu—dua hal yang tak tertulis dalam konstitusi, tapi menjadi penopang utamanya.

Inkonsistensi yang Menyesatkan

Sebelum perkara ini, MK sudah menolak tiga permohonan serupa. Objek dan pasalnya hampir sama—soal batas usia capres-cawapres. Namun tiga perkara itu ditolak. Aneh, perkara berikutnya yang muncul di momentum politik yang sangat strategis justru diterima dengan pertimbangan berbeda.

Logika hukumnya pun terasa berbelit. Kepala daerah dianggap “berbeda” dari penyelenggara negara lainnya, padahal jelas-jelas sama-sama pejabat publik. Jika hukum bisa ditafsirkan sesuka hati sesuai kebutuhan waktu, maka ia berhenti menjadi panduan—dan berubah menjadi alat.

Dampak yang Lebih Dalam dari Sekadar Putusan

Bagi sebagian orang, ini hanya keputusan hukum. Tapi bagi bangsa, ini adalah ujian terhadap demokrasi. Ketika lembaga sekelas MK dianggap bisa “masuk angin”, rakyat mulai kehilangan pegangan.

Jika lembaga yang seharusnya paling independen saja bisa terguncang oleh kepentingan, maka demokrasi tinggal formalitas. Kita mungkin masih punya pemilu, tapi tidak lagi memiliki keadilan yang hidup.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Secara hukum, memang sulit membatalkan putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun “final” bukan berarti “benar.” Masih ada ruang moral dan etika untuk menilai—dan ruang itulah yang menjadi tanggung jawab publik.

Kita tak bisa terus menyerahkan segalanya pada lembaga. Kita, rakyat, harus menjaga agar demokrasi tidak hanya menjadi seremonial lima tahunan. Salah satu caranya: jangan memilih karena isi tas, tapi karena kapasitas.

Pilihlah pemimpin yang punya integritas, kapasitas, dan visi kebangsaan—bukan yang hanya punya koneksi atau kedekatan darah.

Refleksi: Ketika Keadilan Jadi Barang Mewah

Saya pribadi merasa, ini bukan lagi soal siapa yang berhak maju, tapi soal siapa yang berani menjaga nurani. Putusan MK ini mungkin membuka jalan politik bagi seseorang, tapi juga membuka mata rakyat bahwa hukum kita bisa digerakkan oleh kepentingan, bukan kebenaran.

Namun di tengah kekecewaan, kita tidak boleh berhenti berharap. Karena demokrasi hanya bisa bertahan jika rakyatnya tidak berhenti berpikir dan bersuara. Putusan bisa final dan mengikat, tapi kepercayaan publik tidak pernah bisa diputuskan lewat palu sidang.

Penutup

Mungkin inilah saatnya rakyat bukan hanya menonton, tapi mencatat. Mencatat siapa yang berani berdiri untuk hukum, dan siapa yang menundukkan hukum demi kekuasaan. Bangsa ini tidak akan runtuh karena satu putusan, tapi bisa runtuh jika rakyat berhenti peduli pada keadilan.

“Jangan memilih karena isi tas, tapi karena kapasitas.”